MANTRA SUKABUMI - Pada hari Sabtu, 28 November 2020, Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania di AS, menolak gugatan hukum lainnya terhadap pemilihan oleh pendukung Presiden Donald Trump.
Hal tersebut, membuat semakin mengurangi kemungkinannya yang sudah hampir mustahil untuk membalikkan hasil.
Gugatan Partai Republik berusaha untuk membatalkan surat suara yang masuk di negara bagian medan pertempuran yang dimenangkan oleh Presiden terpilih Joe Biden dengan sekitar 81.000 suara.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Jokowi Tampar Wali Kota Bogor Bima Arya, Terkait Hasil Swab Test Habib Rizieq
Juga untuk membuang semua suara dan memungkinkan badan legislatif negara bagian untuk memutuskan pemenangnya.
Pengadilan menolak kedua klaim dalam keputusan bulat, menyebut yang kedua sebagai "proposisi luar biasa bahwa pengadilan mencabut hak semua 6,9 juta warga Pennsylvania yang memberikan suara dalam pemilihan umum".
Dikutip mantrasukabumi.com dari channelnewsasia.com, menyatakan gugatan tersebut berargumen bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 yang mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal tidak konstitusional.
Para hakim mengatakan bahwa gugatan 21 November mereka terhadap undang-undang itu diajukan terlambat, datang lebih dari setahun setelah undang-undang itu diberlakukan dan dengan hasil pemilihan "menjadi tampak jelas".