Macron Makin Terpuruk, Setelah Kontroversi Hina Islam Kini Rakyat Prancis Tolak RUU Keamanan Global

- 1 Desember 2020, 09:50 WIB
Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. //Instagram.com/@emmanuelmacron /

MANTRA SUKABUMI – Presiden Prancis Emmanuel Macron makin terpuruk popularitasnya, setelah kontroversi Hina Islam bulan lalu, kini Macron didemo ribuan masa terkait RUU Keamanan Global.

Macron bersama Parlemen Prancis telah batalkan RUU Kemanan Global yang menuai kontroversi terutama pada pasal yang akan mengekang hak untuk memfilmkan petugas polisi yang sedang beraksi.

Dalam upaya nyata untuk meredam kritik, Christophe Castaner, kepala partai LREM ( La République en marche ) Macron, mengatakan Senin, 30 November 2020, bahwa "ada kebutuhan untuk mengklarifikasi tindakan tersebut".

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Demi Kesehatan, 3 Waktu Mandi Ini Dilarang Rasulullah

"RUU itu akan sepenuhnya ditulis ulang dan versi baru akan diajukan," katanya dalam konferensi pers. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com yang dilansir france24.com, Senin, 30 November 2020.

Menteri Dalam Negeri Prancis, Gérald Darmanin telah menolak untuk mencabut begitu saja artikel kontroversial tersebut, dengan mengatakan di hadapan komisi parlemen pada hari Senin bahwa polisi "tidak cukup terlindungi". 

Rancangan undang-undang tersebut telah memicu protes di seluruh negeri yang  diminta oleh para pendukung kebebasan pers dan aktivis hak-hak sipil. Puluhan ribu orang berbaris Sabtu di Paris  menyerukan pemerintah untuk membatalkan tindakan tersebut, termasuk keluarga dan teman dari orang-orang yang dibunuh oleh polisi.

Kritikus khawatir bahwa undang-undang yang diusulkan itu akan mencabut senjata ampuh wartawan dan orang lain untuk melawan pelanggaran polisi - termasuk video tindakan polisi - dan mengancam upaya untuk mendokumentasikan kasus-kasus kebrutalan polisi, terutama di lingkungan imigran.

Sebuah ketentuan dalam rancangan undang-undang yang dikenal sebagai Pasal 24, yang memperhitungkan rencana Macron untuk mengadili pemilih sayap kanan dengan pesan hukum dan ketertiban menjelang pencalonannya kembali pada pemilihan 2022, telah memicu kemarahan di media dan di sayap kiri dari partainya sendiri.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x