MANTRA SUKABUMI - Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan voting terkait penghapusan ganja medis dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia.
Voting tersebut dilakukan pada hari Rabu, 2 Desember 2020 dan disebut-sebut merupakan keputusan diantisipasi dapat membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja untuk kepentingan medis.
Voting tersebut dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) di Wina, dan mencakup 53 negara anggota, setelah mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia
Tetapi perhatian terpusat pada penghapusan ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika, di mana hanja terdaftar sebagai opioid berbahaya dan sangat adiktif, seperti heroin.
Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba mengatakan bahwa ganja telah digunakan sepanjang sejarah untuk tujuan pengobatan.
“Ini adalah kemenangan bersejarah yang besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” katanya.
Ia juga menyebut, perubahan tersebut telah mengembalikan kembali citra ganja sebagai tanaman medis, serta kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.