Saudara Laki-laki Wakil Presiden Iran, Mahdi Jahangiri Dihukum, Juru Bicara Pengadilan: Sudah Final 

- 26 Januari 2021, 20:55 WIB
Presiden Iran Hassan Rouhani berpidato di hadapan masyarakat di Yazd, Iran, Minggu (10/11/2019).
Presiden Iran Hassan Rouhani berpidato di hadapan masyarakat di Yazd, Iran, Minggu (10/11/2019). /ANTARA/via REUTERS/OFFICIAL PRESIDENTIAL WEBSITE/TM/aa.

MANTRA SUKABUMI – Mahdi Jahangiri merupakan saudara laki-laki Wakil Presiden Iran yang dihukum karena pelanggaran keuangan yang dilakukannya. Juru bicara pengadilan menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

Saudara laki-laki Wakil Presiden Iran, Mahdi Jahangiri Dihukum dua tahun atas penyelundupan mata uang profesional dalam jumlah 607.100 euro dan $ 108.000 sehingga pengadilan menjatuhi hukuman dua tahun. Juru bicara pengadilan menyampaikan dengan tegas bahwa keputusan tersebut sudah final.

Mahdi Jahangiri yang merupakan saudara laki-laki Wakil Presiden Iran dihukum selama dua tahun atas tuduhan korupsi, dan keputusan ini sudah final seperti yang diungkapkan Juru bicara pengadilan 

 Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Dinilai Diamkan China yang Ancam Kedaulatan Negara, Menhan Prabowo Subianto Diminta Mundur

Dikutip mantrasukabumi.com dari Arabnews, Selasa, 26 Januari 2021, bahwa saudara laki-laki Wakil Presiden Iran, Mahdi Jahangiri Dihukum selama dua tahun atas dugaan korupsi dan keputusan tersebut menurut Juru bicara pengadilan sudah final.

Situs web peradilan Iran melaporkan pada Selasa, Iran telah menghukum saudara laki-laki wakil presiden senior negara itu dua tahun penjara atas tuduhan korupsi. 

Menurut juru bicara pengadilan, Gholamhossein Esmaili, putusan untuk Mahdi Jahangiri, saudara laki-laki Eshaq Jahangiri, sudah final dan tidak bisa diajukan banding.

Mahdi Jahangiri adalah dewan direksi Kamar Dagang Tehran dan juga pendiri Bank Gardeshgari swasta.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ArabNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x