Gara-gara Nekat Beli Sup Iga, Pria Singapura Diancam Denda Rp 100 Juta

- 28 Maret 2020, 07:10 WIB
UPDATE Virus Corona di Indonesia per Jumat Malam 27 Maret 2020.*
UPDATE Virus Corona di Indonesia per Jumat Malam 27 Maret 2020.* /PIXABAY/

Mantrasukabumi.com - Seiring wabah covid-19 makin mendunia menimpa hampir seluruh negara.

Berbagai negara memberlakukan aturan ketat untuk melakukan pencegahan korban terinfeksi makin meluas.

Namun sekalipun dibuatkan aturan ketat, masih saja terdapat beberapa orang yang melanggarnya demi kepentingan pribadi.

Tentu saja prilaku warga ini akan berhadapan langsung dengan hukum yang telah diatur.

Seperti pria asal Singapura yang diduga pergi keluar rumah untuk membeli sup iga yang ia idamkan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun ini, Achmad Yurianto: Pulang Kampung Boleh Asal Metodenya Benar

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Mothership, pria tersebut seharusnya tinggal di rumah mengikuti imbauan pemerintah.

Bahkan tindakan pelanggarannya tersebut, akan dikenakan sanksi sebagai akibatnya.

Denda yang diberikan juga cukup besar, yaitu Rp 100 juta jika berani keluar rumah di tengah pandemi COVID-19 yang memang masih menyebar di Singapura.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x