Baca Juga: Kasus Corona di AS Hampir Tembus 2 Juta, Trump Malah Asyik Main Golf, Ulahnya Dikritik Banyak Pihak
Secara pasti, tautan berita yang dicantumkan dalam unggahan itu ternyata sudah ada sejak lama. Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, artikel tentang pengibaran bendera Tiongkok itu sudah terbit pada Sabtu, 26 November 2016.
Saat itu, terdapat laporan yang menyampaikan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tepatnya, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kerahkan TNI-Polri Secara Masif Untuk Disiplinkan Masyarakat
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul "Cek Fakta: Beredar Kabar Bendera Tiongkok Berkibar Bebas di NKRI akibat Indonesia Terus Berhutang."
Namun begitu, bendera itu akhirnya diturunkan. Terlebih, PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Adapun penurunan bendera asing ini dilakukan karena dipastikan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.
Dalam detailnya, diketahui bendera asing itu dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia. Bahkan, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.
Baca Juga: Kematian di AS Akibat Virus Corona Tembus 100.000 Orang, Usai Warga Habiskan Liburan
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan terjadinya pengibaran bendera Tiongkok di Maluku Utara karena tak takut terhadap pemerintahan sekarang, terbukti salah.
Untuk itu, informasi yang beredar dalam konten itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.**(Khairunnisa Fauzatul A/PR Tasikmalaya)