Tiongkok Sahkan Undang-undang Keamanan Hong Kong, Sejumlah Negara Nyatakan Keprihatinan Mendalam

- 29 Mei 2020, 15:52 WIB
Parlemen Tiongkok menyetujui UU Keamanan Tiongkok.
Parlemen Tiongkok menyetujui UU Keamanan Tiongkok. //Twitter/@AJEnglish

MANTRA SUKABUMI – Saat Tiongkok mengesahkan Undang-undang keamanan Hongkong sejumlah negara melakukan reaksi dengan menyatakan “keprihatinan mendalam” dengan keputusan yang diambil Tiongkok pada hari Kamis 28 Mei 2020.

Sejumlah negara yang merasakan keprihatinan dengan keputusan tersebut seperti Inggris. Australia. Kanada dan Amerika Serikat.

Keprihatinan tersebut dinyatakan dalam sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, Menteri Luar Negeri Kanada Francois-Philippe Champagne, dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael Pompeo, keempat negara menanggapi keputusan Tiongkok.

Isi pernyataan keempat negara yang menanggapi keputusan Tiongkok sebagaimana dikutip dari Anadolu Agency adalah "Penandatangan pernyataan ini menegaskan kembali keprihatinan mendalam kami tentang keputusan Beijing untuk memberlakukan hukum keamanan nasional di Hong Kong”.

Baca Juga: Saat Indonesia Gemborkan Hidup New Normal, Korsel Hadapi Pandemi Gelombang Kedua

Adapun pengesahan Undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang  mana diatur untuk mengendalikan wilayah semi-otonom setelah berbulan-bulan protes tahun lalu. Dan pada sesi penutup Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif terkemuka Tiongkok, rancangan Undang-undang keamanan nasional Hong Kong secara resmi diadopsi.

Hong Kong merupakan wilayah semi-otonomi di bawah Tiongkok sejak 1997, tahun lalu menyaksikan protes menentang langkah untuk melegalkan ekstradisi ke daratan Tiongkok.

Menjelaskan Hong Kong "benteng kebebasan," pernyataan itu menyatakan, komunitas internasional memiliki kepentingan yang signifikan dan sudah lama ada dalam kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

“Pengenaan langsung Undang-undang keamanan nasional di Hong Kong oleh otoritas Tiongkok, daripada melalui institusi Hong Kong sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Dasar, akan membatasi kebebasan rakyat Hong Kong, dan dengan melakukan hal itu, secara dramatis akan mengikis Hong Kong. otonomi dan sistem yang membuatnya sangat makmur,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x