China Resmi Hapus Nama Hong Kong sebagai Daerah Istimewa Ditengah Pandemi Covid-19

- 2 Juni 2020, 13:03 WIB
Presiden China Xi Jinping memberikan suaranya mengenai peraturan keamanan nasional untuk Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong pada penutupan sesi Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Balai Agung Rakyat di Beijing, China, Kamis 28 Mei 2020.
Presiden China Xi Jinping memberikan suaranya mengenai peraturan keamanan nasional untuk Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong pada penutupan sesi Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Balai Agung Rakyat di Beijing, China, Kamis 28 Mei 2020. //ANTARA/Reuters/Carlos Garcia

MANTRA SUKABUMI - Gelombang aksi penolakan warga Hong Kong yang sudah dilakukan berbulan-bulan telah banyak memakan korban jiwa.

Aksi protes ‘anti China’ di Hongkong yang menolak sejumlah RUU yang dipaksakan rezim China sehingga memicu para pengunjuk rasa terus melakukan aksinya.

Karena diketahui setelah 50 tahun diberikan policy berbeda sebagai dua negara dengan dua sistem di tangan Deng Siaw Ping dicabut dan dibatalkan oleh Xie Chin Ping menjadi satu negara dan satu sistem.

Hong Kong yang merupakan wilayah otonomi, akhirnya hilang selamanya dari muka bumi.

Kini Pemerintah China resmi menghapus nama Hong Kong sebagai daerah istimewa.

Baca Juga: Beredar Kabar Pesepeda di Monas Meninggal Dunia Akibat Berolahraga Pakai Masker, Simak Faktanya

Masuknya Hong Kong sebagai salah satu wilayah di China, maka semua pemegang KTP dan passport Hong Kong akan dicabut dan diganti KTP dan passport China, sebagaimana dikutip dari bbc.com.

Sementara pemerintahan Hong Kong akan dicabut dan segera digantikan dan dikendalikan langsung oleh Beijing.

Bagi mereka yang masih menyimpan dolar Hong Kong segera melepaskan dikarenakan Tiongkok telah mengumumkan bahwa Hongkong telah resmi menjadi kota milik China.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x