MANTRA SUKABUMI - Menurut Boris Johnson, Perdana Menteri Inggris jika Tingkok memberlakukan hukum keamanan nasionalnya yang dinilai bertentangan dengan perjanjian 1984, Inggris tetap akan bersama tidak akan meninggalkan warga Hong Kong.
Pada tahun 1984 Tiongkok dan pemerintah Inggris menyepakati perjanjian 'Sino-British Joint Declaration' sebagai dasar penyerahan Hong Kong terhadap Beijing pada 1 Juli 1997.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Masih Berlanjut, WNI terjebak, Begini Nasib WNI di AS
Di bawah mekanisme 'satu negara, dua sistem' melalui perjanjian tersebut, Beijing menjamin status otonomi Hongkong selama 50 tahun hingga 2047.
Mengutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com yang dilansir dari Reuters, Johnson menulis dalam sebuah koran The Times.
"Hong Kong jadi kota yang berhasil karena warganya bebas. Jika Tiongkok tetap bersikukuh, ini akan bertentangan langsung dengan kewajiban yang harus mereka penuhi.
Baca Juga: 50 Negara Bagian Ikut Kampanye Black Live Matter, Minta Keadilan Atas Pembunuhan George Floyd
Sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama, pakta yang mengikat secara hukum yang telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa," tulis Johnson.
Walaupun demikian, parlemen Tiongkok pada minggu lalu menyetujui usulan membuat aturan keamanan baru untuk Hong Kong. Beleid atau langkah yang ditempuh itu bertujuan menindak seluruh tindakan penghasutan, upaya pemisahan diri atau aksi separatis, terorisme, dan keterlibatan asing.