MANTRA SUKABUMI - Parlemen China telah menetapkan Undang-undang Keamanan Baru yang menimbulkan kepanikan serta ketakutan banyak warga.
Setelah sepuluh hari penetapan Undang-undang tersebut Kepolisian Hong Kong melakukan penggeledahan di kantor
HKPORI, lembaga survei independen pada hari Jumat, 10 Juli 2020.
Hong Kong Public Opinion Research Institute (HKPORI) merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilihan pendahuluan dari kubu partai pro-demokrasi.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pendidikan Agama Islam Tahun 2020 Ditiadakan di Sekolah Madrasah oleh Kemenag?
Lembaga tersebut adalah milik Robert Chung yang telah digeledah oleh Kepolisian Hong Kong.
Dalam pemilihan kandidat yang dilakukan
HKPORI untuk mencari kandidat yang mendapatkan peluang terbaik untuk mendapatkan mayoritas 35 suara di pemilihan Dewan Legislatif pada September 2020, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.
Chung mengatakan otoritas Hong Kong tiba di kantornya dan ia pun "bernegosiasi" dengan polisi demi memahami dasar hukum penggeledahan tersebut. Ia mengatakan polisi telah menyalin sejumlah informasi dari komputer HKPORI.
Kepolisian mengonfirmasi pihaknya menggeledah kantor HKPORI.
Baca Juga: 5 Profesi yang Laku Saat Pandemi Covid-19, Keuntungannya Luar Biasa