Polisi Geledah Kantor HKPORI Usai China Tetapkan UU Keamanan Baru Hong Kong

- 11 Juli 2020, 20:43 WIB
SEORANG pemrotes hukum keamanan anti-nasional memegang spanduk bertuliskan "Partai komunis Tiongkok tidak tahu malu, melanggar janji" selama pawai pada peringatan penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris di Hong Kong, Tiongkok, 1 Juli 2020.*
SEORANG pemrotes hukum keamanan anti-nasional memegang spanduk bertuliskan "Partai komunis Tiongkok tidak tahu malu, melanggar janji" selama pawai pada peringatan penyerahan Hong Kong ke Tiongkok dari Inggris di Hong Kong, Tiongkok, 1 Juli 2020.* //Tyrone Siu/REUTERS

MANTRA SUKABUMI - Parlemen China telah menetapkan Undang-undang Keamanan Baru yang menimbulkan kepanikan serta ketakutan banyak warga.

Setelah sepuluh hari penetapan Undang-undang tersebut Kepolisian Hong Kong melakukan penggeledahan di kantor
HKPORI, lembaga survei independen pada hari Jumat, 10 Juli 2020.

Hong Kong Public Opinion Research Institute (HKPORI) merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilihan pendahuluan dari kubu partai pro-demokrasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pendidikan Agama Islam Tahun 2020 Ditiadakan di Sekolah Madrasah oleh Kemenag?

Lembaga tersebut adalah milik Robert Chung yang telah digeledah oleh Kepolisian Hong Kong.

Dalam pemilihan kandidat yang dilakukan
HKPORI untuk mencari kandidat yang mendapatkan peluang terbaik untuk mendapatkan mayoritas 35 suara di pemilihan Dewan Legislatif pada September 2020, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Chung mengatakan otoritas Hong Kong tiba di kantornya dan ia pun "bernegosiasi" dengan polisi demi memahami dasar hukum penggeledahan tersebut. Ia mengatakan polisi telah menyalin sejumlah informasi dari komputer HKPORI.

Kepolisian mengonfirmasi pihaknya menggeledah kantor HKPORI.

Baca Juga: 5 Profesi yang Laku Saat Pandemi Covid-19, Keuntungannya Luar Biasa

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x