Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Terkait Akhir Perlakuan Istimewa Hong Kong

- 15 Juli 2020, 07:00 WIB
POTRET Donald Trump.*
POTRET Donald Trump.* //AFP

MANTRA SUKABUMI - Presiden Donald Trump, memperkeras sikapnya terhadap China ketika ia berjuang untuk mengatasi virus corona, mengatakan pada hari Selasa, 14 Juli 2020 ia menandatangani undang-undang dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas hukum keamanan nasional "opresif" yang diberlakukan terhadap Hong Kong.

Trump, yang bertindak sesuai tenggat waktu Selasa, menandatangani RUU yang disetujui oleh Kongres AS untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat Cina yang menerapkan undang-undang keamanan nasional baru Beijing di Hong Kong.

Dia mengatakan dia juga menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk lebih lanjut menghukum China atas apa yang disebutnya "tindakan menindas" terhadap Hong Kong.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Pilkada 2020 dengan Festival Layang-Layang

Ini akan mengakhiri perlakuan perdagangan istimewa yang telah diterima Hong Kong selama bertahun-tahun "tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," Trump mengatakan pada konferensi pers.

"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan Cina daratan," katanya. Menurut lembar fakta Gedung Putih, perintah eksekutif termasuk mencabut perlakuan khusus untuk pemegang paspor Hong Kon, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ChanelNewsAsia.

Trump dan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, yang makan siang bersama di Gedung Putih pada hari Selasa, menyalahkan China atas penyebaran pandemi coronavirus yang dibantah China dan telah mengkritik Beijing karena tindakan kerasnya terhadap Hong Kong.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Gejala Penyakit Kanker, Salah Satunya Berat Badan Turun

Bekas koloni Inggris dikembalikan ke pemerintahan China pada tahun 1997 dengan undang-undang yang melindungi kebebasan berbicara, berkumpul dan pers sampai tahun 2047.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x