Korea Selatan Denda Tik Tok, Usai Dinilai Lalai dalam Lindungi Data Privasi Anak-anak

- 16 Juli 2020, 12:55 WIB
Logo Tik Tok
Logo Tik Tok /Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANTRA SUKABUMI - Lagi - lagi kabar buruk menimpa TikTok. Pasalnya, platform sharing video asal China ini di denda sebesar 186 juta won atau sekitar Rp 2,2 miliar oleh pemerintah Korea Selatan akibat melanggar aturan privasi data di negara tersebut.

Sebagaimana dilansir Mantrasukabumi.com dari Zdnet 16 Juli 2020, kurang lebih ada 6007 komponen data anak yang telah dikumpulkan TikTok di Korsel sejak 31 Mei 2017 hingga 6 Desember 2019.

Dalam kasus ini, TikTok dianggap lalai dalam melindungi privasi data anak-anak yang menggunakan platformnya.

Baca Juga: Redmi 9 Resmi Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,7 Jutaan

Baca Juga: Cara Menentukan Arah Kiblat, Hari ini Rabu 15 Juli 2020 Ada Fenomena 'Istiwa A'dham' 

Dendaan yang mencapai 186 juta won setara dengan 3% dari pemasukan tahunan mereka di Korsel atau sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk pelanggaran semacam itu.

Menanggapi prihal ini, TikTok mengakui hanya meng-outsource penyimpanan datanya ke perusahaan pihak ketiga saat dibutuhkan, dan mereka sangat menyesal tak memberi tahu penggunanya mengenai hal ini.

Dalam kasus ini, pihak TikTok menerima kesalahannya dan menyatakan akan memperbaiki cara mereka menangani data pengguna. 

Baca Juga: Berikut Daftar Negara dengan Harga Paket Internet Termurah di Dunia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ZDNet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x