MANTRA SUKABUMI - Konflik atas klaim Tiongkok di Laut China Selatan hingga kini masih terus bergulir.
Terlebih klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok atas 90 persen wilayah Laut China Selatan yang dinilai tidak masuk akal.
Seperti yang diungkapkan Mantan Menteri Luar negeri RI tahun 2001-2009, Hassan Wirajuda menilai klaim Tiongkok terhadap Laut China Selatan tak memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Usai Washington Tutup Konsulat China di Houston, Kini Beijing Balas Tutup Konsulat AS di Chengdu
Baca Juga: Selain Amerika, Australia Juga Kecam Klaim Beijing Terkait Laut China Selatan
Sebagaimana yang sudah tertuang dalam hukum Internasional UNCLOS 1982 dengan jelas telah diberi batasan-batasan terhadap negara tepian, termasuk Laut china Selatan.
"Laut China Selatan luasnya 3,5 juta kilometer persegi, dan China mengklaim 90% dari wilayah seluas itu secara sepihak. Itu gak masuk akal," kata Hassan di Jakarta, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari Wartaekonomi.co.id Sabtu, 25 Juli 2020.
Diketahui wilayah Laut China Selatan memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah ruah. Selain itu, cadangan gas alam, minyak dan perikanan pun sangat banyak.
"Indonesia juga mempunyai kepentingan untuk menjaga kedaulatan wilayah nasional, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Sehingga kita bisa mengklaim 2.200 mil dari garis pangkal kita," jelasnya.