Etty Toyyib Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi

- 31 Juli 2020, 08:00 WIB
Etty Toyyib Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Etty Toyyib Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi /Antara/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Seorang pekerja migran asal Indonesia, Etty Toyyib dapat bernafas lega, setelah dirinya dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.

Proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar.

Sebelumnya Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap

Baca Juga: Dampak Corona, Pertama Kali Dalam Sejarah Saudi, Larang Umat Islam dari Luar Negeri Untuk Berhaji

Dikutip Mantrasukabumi.com dari Antara, Saat ini Etty binti Toyyib Anwar secara resmi diserahkan oleh pemerintah RI kepada keluarga.

“Kepada Ibu Etty dan keluarga, saya sampaikan bahwa proses pembebasan Ibu Etty bukan upaya yang mudah. Kita patut bersyukur bahwa dalam proses pembebasan banyak pihak yang membantu kita,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara serah terima yang dipantau secara virtual, Kamis (30/07/2020).

Setibanya di Tanah Air, Etty harus menjalani perawatan di RS Darurat Corona di Wisma Atlet Jakarta karena dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Layak Dikirim ke Sahabat dan Kerabat, Berikut Tiga Ucapan Selamat Lebaran dengan Tema Corona

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x