MANTRA SUKABUMI - Aplikasi hiburan TikTok yang kin tren digunakan banyak kalangan, baik orang tua terlebih anak muda.
Aplikasi asal negri Tiongkok tersebut sangat populer di dunia. TikTok merupakan aplikasi video sharing yang menampilkan konten video di dalamnya.
Namun belum lama ini dikabarkan aplikasi TikTok di Amerika Serikat dilarangan penggunaannya oleh Presiden Donald Trump.
Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 Segera Cair Pertengahan Agustus, Tinggal Menunggu Ditandatangani Presiden
Baca Juga: Dokter di India ini Keji Bunuh 50 Orang Sopir Taksi dan Jadikan Jenazah Korban sebagai Pakan Buaya
Dilansir dari rri.co.id, pelarangan penggunaan aplikasi tersebut ditandatangani dengan perintah eksekutip pada Sabtu, 01 Agustus 2020.
"Sejauh menyangkut TikTok, kami melarang mereka dari Amerika Serikat," kata Trump kepada wartawan di Air Force One.
Alasan yang melatar belakangi pelarangan tersebut karena TikTok dicurigai oleh pejabat keamanan AS bahwa aplikasi yang dimiliki sebuah perusahaan China, ByteDance digunakan untuk mengumpulkan data orang Amerika.
Diketahui, pengguna aktif aplikasi TikTok di Amerika Serikat mencapai 80 juta pengguna, sehingga dengan adanya pelarangan ini menjadi sebuah pukulan besar bagi perusahaan ByteDance.