Pengadilan Blokir Larangan Administrasi Trump Atas TikTok di Amerika Serikat

- 28 September 2020, 16:30 WIB
Tangkap layar
Tangkap layar /Google Play Store/TikTok

MANTRA SUKABUMI - Konflik Perusahaan China, TikTok sudah memasuki wilayah di pengadilan Amerika Serikat. 

Pekan lalu, TikTok telah meminta Hakim di Amerika Serikat untuk memblokir perintah dari administrasi Trump.

Hal tersebut diperintahkan agar melarang aplikasi dari Google Play Store dan Apple App Store dan permintaan perusahaan tersebut telah diterima.

Baca Juga: Mengejutkan, Vanuatu Negara Kecil Namun Berani Serang Indonesia di Forum Dunia

Baca Juga: Munculkan Isu PKI, Gatot Nurmantyo Diminta Cerdas, Farhan : Masyarakat Sudah Cerdas

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Penerapan Standar Pengobatan Pasien Covid-19

Hakim Carl Nichols dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia telah memblokir sementara perintah dari administrasi Trump yang akan melarang TikTok diunduh dari toko aplikasi AS.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis ke media, perusahaan tersebut mengatakan:

“Kami senang bahwa pengadilan menyetujui argumen hukum kami dan mengeluarkan perintah yang mencegah penerapan larangan aplikasi TikTok. Kami akan terus mempertahankan hak kami untuk kepentingan komunitas dan karyawan kami. Pada saat yang sama, kami juga akan mempertahankan dialog kami yang sedang berlangsung dengan pemerintah untuk mengubah proposal kami, yang disetujui sebelumnya oleh Presiden untuk akhir pekan lalu, menjadi sebuah kesepakatan. ”**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Gizmochina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x