Mahkamah Agung AS, Tolak Izin Perpanjangan Batas Waktu Surat Suara di Wisconsin

- 27 Oktober 2020, 13:14 WIB
Tangkap layar/ Gedung Mahkamah Agung AS
Tangkap layar/ Gedung Mahkamah Agung AS /Wikipedia

MANTRA SUKABUMI - Mahkamah Agung AS menolak untuk memberikan perpanjangan waktu terkait surat suara di Wisconsin pada Senin, 26 Oktober 2020, waktu setempat.

Permohonan tersebut disampaikan oleh hakim federal dalam tenggat waktu untuk mengembalikan surat suara melalui pos di negara bagian.

Pengadilan dengan tiga hakim liberal menghasilkan suara yang berbeda pendapat, sehingga meninggalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah pada 8 Oktober lalu, yang memblokir putusan Hakim Distrik AS.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Tergesa-Gesa, Proses Imunisai Covid-19 Menjadi Perhatian Banyak Pihak

Baca Juga: Erdogan Seru Rakyat Turki untuk Boikot Merek Prancis di Tengah Meningkatnya Kebijakan Anti Islam

William Conley, memberikan wewenang kepada pejabat untuk menghitung surat suara yang diberi cap pos, pada saat pemungutan suara ditutup pada pemilu sehari sebelum 3 November 2020. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman reuters.com, pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Perintah pengadilan tinggi dikeluarkan tepat sebelum Senat memberikan suara, agar mengonfirmasi calon Presiden Donald Trump untuk mengisi kekosongan di bangku cadangan, Amy Coney Barrett.

Tindakan pengadilan tersebut tetap menerapkan kebijakan negara, bahwa surat suara yang dikirimkan melalui pos berada di tangan pejabat sampai pemilihan penutupan pemungutan suara.

Hakim Liberal Elena Kagan menulis dalam keputusan pengadilan "akan mencabut hak pemilih dalam jumlah besar di tengah kondisi pandemi yang berbahaya."

Kemenangan tipis Trump di Wisconsin pada 2016 silam, membantunya mengamankan kursi kepresidenan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x