Hak Suara Dicabut Pemerintah Myanmar, Muslim Rohingya: Negara Kami Memalukan

- 9 November 2020, 12:25 WIB
Tangkap layar
Tangkap layar /

MANTRA SUKABUMI – Umat muslim Rohingya mengaku sedih karena hak suara mereka dicabut ketika pemerintah Myanmar melaksanakan pemilihan umum pada hari Minggu, 8 November 2020.

Hal tersebut sejalan dengan keputusan Pemerintah Myanmar untuk menyangkal kewarganegaraan etnis Rohingya dan mencap mereka sebagai "penyusup Bangla". Pihak berwenang bahkan mengeluarkan kelompok minoritas dari sensus 2014.

Kartu identitas sementara yang dikeluarkan untuk Rohingya juga dibatalkan sebelum pemilihan umum terakhir tahun 2015, membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk memilih.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Cara Mudah Turunkan Berat Badan Drastis ala dr. Richard Lee, Tetap Bisa Makan Enak

Ayesha Bibi, sorang pengungsi Rohingnya di Bangladesh, mengatakan: “Menurut data pemerintah Myanmar, kami tidak memiliki hak apa pun karena kami dikeluarkan dari sensus penduduk terbaru,”

“Saya sudah menghabiskan separuh hidup saya dengan diskriminasi ini, tetapi saya ingin memberi anak-anak saya pendidikan yang baik. Dalam situasi saat ini, saya tidak dapat mewujudkan impian saya,” tambah ibu berusia 37 tahun dengan tiga anak itu, seperti dilansir dari arabnews.com.

Pengungsi lainnya bernama Fatema Begum, setuju dan mengungkapkan kekesalannya atas langkah terbaru Myanmar. “Myanmar memiliki pemerintahan terpilih sekarang, tetapi kami tidak memiliki perwakilan dalam proses itu. Sungguh, hal tersebut memalukan bagi negara saya," kata Begum.

“Kami berharap pemerintahan baru mempercepat proses pemulangan kami dan memulihkan hak-hak kami. Kami mengalami kehidupan yang menyedihkan di kamp-kamp pengungsi.” tambahnya.

Baca Juga: Tragis, Muslim Rohingya Tidak Diberi Hak Suara Saat Pemilu Myanmar

Para ahli di Bangladesh mengatakan bahwa Rohingya tidak dapat ikut serta dalam pemilihan karena "hak politik" mereka telah "diabaikan oleh pihak berwenang."

Mantan duta besar Bangladesh untuk Amerika Serikat, Humayun Kabir mengatakan: "Pengungsi dapat mengambil bagian dalam proses pemilihan umum Myanmar hanya jika pihak berwenang mendaftarkan diri mereka dan memperkenalkan mekanisme khusus untuk memberikan suara pengungsi."

Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, 6 November 2020, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan proses pemilihan yang "damai, tertib dan kredibel" di Myanmar dan mengungkapkan harapan bahwa hal itu dapat menyebabkan pengungsi kembali "dengan aman dan bermartabat."

Namun, Human Rights Watch (HRW) meragukan kemampuan Myanmar untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dan adil.

“Pemilu tidak bisa bebas dan adil selama seperempat kursi dicadangkan untuk militer, akses ke media pemerintah tidak setara, kritik pemerintah menghadapi sensor atau penangkapan, serta etnis Rohingya tidak diberikan hak suara,” ujar Brad Adams, Direktur HRW Asia, mengatakan dalam sebuah pernyataan.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x