Pria Prancis Dihukum Penjara 25 Tahun karena Membunuh dan Membakar Tubuh Istrinya di Hutan

- 22 November 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/CESAR AUGUSTO RAMIREZ VALLEJO


MANTRA SUKABUMI - Pengadilan Prancis pada hari Sabtu menghukum Jonathann Daval 25 tahun penjara karena membunuh istrinya dan kemudian membakar tubuhnya, dalam kasus yang mengejutkan negara itu.

Pria Prancis berusia 36 tahun itu tanpa ekspresi saat putusan dibacakan. Dia menoleh untuk melihat anggota keluarganya sendiri yang hadir.

Sebelumnya, dia mengatakan "Maaf, Maaf" di dermaga, sambil melihat ke arah orang tua istrinya.

Baca Juga: Dianggap Acuh Soal Baliho Habib Rizieq, Guntur Romli Sebut Anies Telah Berkoalisi dengan FPI

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Daval akhirnya mengaku memukuli istrinya sampai mati dan membakar tubuhnya di hutan setelah awalnya melaporkan dia hilang.

Sisa-sisa Alexia Daval yang hangus ditemukan tersembunyi di bawah cabang dekat kota mereka Grey-la-Ville di timur Prancis pada Oktober 2017.

Daval awalnya mengatakan Alexia, seorang pegawai bank berusia 29 tahun, telah pergi jogging dan tidak pernah kembali.

Jean-Pierre Fouillot, ayah Alexia, merangkul pundak istrinya Isabelle saat keputusan pengadilan diberikan.

Beberapa menit kemudian sang ibu, Isabelle Fouillot, keluar untuk berbicara dengan wartawan, seperti yang dilakukannya selama persidangan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ArabNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x