MANTRA SUKABUMI - Seorang hakim federal AS pada hari Sabtu menolak gugatan yang kritis terhadap upaya jangka panjang Presiden Donald Trump untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan 3 November dari Presiden terpilih dari Partai Demokrat Joe Biden, menyebut klaim hukumnya sebagai "Monster Frankenstein."
Kampanye Trump telah berusaha untuk mencegah pejabat negara mengesahkan hasil pemilu di negara bagian tersebut.
Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, Pennsylvania, menggambarkan kasus itu sebagai "argumen hukum yang tegang tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.".
Baca Juga: Sempat Hilang, Habib Rizieq Shihab Muncul Lagi Dihadapan Publik, Ungkap Dirinya Temui 7 Sosok Ini
Baca Juga: Aksi TNI Copot Baliho Habib Rizieq Shihab Tuai Kontroversi Elit Politik, Apa Hanya Hasrat Kekuasaan?
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Brann, yang dicalonkan oleh mantan Presiden Barack Obama, mengatakan bahwa dia "tidak memiliki otoritas untuk mengambil hak memilih bahkan satu orang, apalagi jutaan warga negara."
Pengacara Trump Rudy Giuliani mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut. “Keputusan hari ini ternyata membantu kami dalam strategi untuk segera ke Mahkamah Agung AS,” katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ArabNews.
Kampanye tersebut akan meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 di Philadelphia untuk meninjau keputusan tersebut pada jadwal yang dipercepat, menurut Giuliani. Mayoritas hakim wilayah itu dicalonkan oleh presiden Republik. Empat dinominasikan oleh Trump.
Gugatan sebelum Brann diajukan pada 9 November dan dituduh perlakuan yang tidak konsisten oleh pejabat pemilihan kabupaten atas surat suara yang masuk. Beberapa kabupaten memberi tahu pemilih bahwa mereka dapat memperbaiki kerusakan kecil seperti "amplop kerahasiaan" yang hilang, sementara yang lain tidak.