Jelang New Normal, Berikut 7 Panduan Protokol Kesehatan Pulang Kerja dari Kemenaker

- 9 Juni 2020, 08:26 WIB
ILUSTRASI pekerja kantoran
ILUSTRASI pekerja kantoran /PEXELS/.*/PEXELS

MANTRA SUKABUMI – Beberapa daerah di Indonesia bersiap akan diberlakukannya kebijakan new normal.

Dengan berbagai pertimbangan dan pengkajian, penerapan new normal perlu adanya sosialisasi pada masyarakat secara mendetail.

Sebab, kebijakan ini masih di tengah virus Corona yang belum hilang dari muka bumi ini. Sehingga masyarakat harus dapat menyesuaikan diri untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.

 Baca Juga: Dikabarkan 300 WNA China Ilegal Pembawa Senjata Api Ditahan Imigrasi Bandara, Simak Faktanya

Seperti diketahui hingga saat ini virus Corona telah menginfeksi lebih dari 6 juta orang di seluruh dunia, bukan tidak mungkin angka tersebut akan terus bertambah setiap harinya.

Tentu kita menyadari bahwa tatanan kehidupan manusia berubah setelah adanya virus Corona atau Covid-19 ini.

Maka dari itu, kita perlu untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan terutama ketika sudah berkegiatan di luar seperti bekerja.

 Baca Juga: Indonesia Lakukan Sejak Lama untuk Cegah Corona, WHO Baru Mulai Sarankan Dunia Pakai Masker Kain

Mengutip dari akun Instagram @kemnaker, simak 7 panduan protokol pulang kerja agar rumah aman dari virus.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x