Wajib Tahu, Pilkada 2020 Akan ada 12 Hal Baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah Satunya APD

- 23 Oktober 2020, 17:10 WIB
KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan pada Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19
KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan pada Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19 /rri.co.id/.*/RRI

MANTRA SUKABUMI - Diperhelatan Pilkada tahun 2020 tahun ini akan ada hal-hal yang berbeda dengan perhelatan Pilkada tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan oleh pandemi virus Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini. Sehingga penerapan protokol kesehatan di TPS akan sangat melekat.

Sedikitnya ada 12 hal yang baru diperhelatan Pilkada tahun 2020 ini, hal itu disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham, dalam diskusi Meninjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi”.

Baca Juga: Login Eform.bri.co.id/bpum Via KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Ikuti Persyaratan Ini

Baca Juga: Sering Disepelekan Daun Salam Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Aturan-aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian Pilkada di situasi pandemi Covid-19.

“Ada aturan 12 hal baru di TPS nanti. Walaupun sebetulnya ini masih kita buat draft PKUP-nya,” ungkap Ilham dalam diskusi daring bertajuk “Meninjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi” seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Berikut 12 aturan yang dimaksud:

1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x