Kotoran Hewan jadi Pupuk Kangkung, Apakah Najis? Gus Baha: Tak Bisa Suci, Karena Secara 'Ain Sudah Bercampur

24 September 2021, 18:50 WIB
Kotoran Hewan jadi Pupuk Kangkung, Apakah Najis? Gus Baha: Tak Bisa Suci, Karena Secara 'Ain Sudah Bercampur./ /pexels.com / @laudia-tysara //

MANTRA SUKABUMI - Dalam salah satu kajiannya, Gus Baha membahas tentang hukum kangkung yang diberi pupuk kotoran hewan.

Hal tersebut disampaikan Gus Baha saat tengah menjelaskan mengenai masalah hukum najis dan suci.

Gus Baha pun memberikan salah satu contoh, yakni hukum air kencing, kotoran dan hukum tanah.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

"Air kencing itu najis atau tidak? Najis," ujar Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal youtube Santri Official pada Jumat, 24 September 2021.

"Kotoran hewan jika dalam mazhab Syafi'i juga najis," sambungnya.

"Kalau Allah bilang najis, maka kita bilang najis. Seperti air kencing misalnya," ujarnya.

"Tapi lemah (tanah) itu suci, ya sudah, kita bilang tanah itu suci," lanjutnya.

Gud Baha mengungkapkan bahwa untung saja Allah menghukumi tanah itu suci, sehingga setiap yang hukumnya najis jika sudah membaur dengan tanah menjadi suci.

"Makanya Allah itu pintar, menyebut itu najis, begitu juga kotoran hewan dalam mazhab Syafi'i najis," tuturnya.

"Kemudian kotoran hewan itu jadi kangkung, tumbuh subur dan dimakan kita, kemudian jadi suci begitu saja," jelas Gus Baha.

Baca Juga: Gus Baha : Boleh Adopsi Anak Asalkan Syarat ini Terpenuhi

"Kalau dilihat wujudnya, ini materinya sudah mengandung urat-urat dan sistem-sistem yang mengandung kotoran hewan," terangnya.

"Gimana cara menyucikannya? Ini bukan lagi mutanajjis, semua organnya sudah dimasuki," tegas Gus Baha.

"Apa kita bisa menunggu kangkung itu berubah menjadi suci? Tidak bisa!," ungkapnya.

"Makanya, Sayyidina Ali dengan pintarnya berkata, Apa benda suci ini? Benda suci ialah benda yang dianggap suci oleh Allah SWT," ucapnya.

"Oleh karenanya penting paham, bahwa yang namanya halal itu secara hukum, bukan dari 'ainnya (wujudnya)," pungkasnya.***

 

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler