Hukum Adopsi Anak Menurut Islam, Gus Baha Ungkap 2 Syaratnya agar Sah dan Tak Dilarang Agama

6 November 2021, 20:30 WIB
Hukum Adopsi Anak Menurut Islam, Gus Baha Ungkap 2 Syaratnya agar Sah dan Tak Dilarang Agama./ /Pixabay.com/ joffi

MANTRA SUKABUMI - KH. Bahaudin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan hukum adopsi anak menurut Islam.

Disampaikan Gus Baha dalam salah satu pengajiannya hukum adopsi anak menurut Islam itu dilarang.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur adopsi anak, apakah Islam tetap melarangnya kata Gus Baha?

Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021

Dijelaskan Gus Baha jika sudah terlanjur adopsi anak agar sah dan tak dilarang dalam Islam harus penuhi 2 syarat ini.

Adapun syarat yang pertama agar adopsi anak sah dan tak dilarang dalam Islam kata Gus Baha yaitu harus mengetahui nasabnya hingga diumumkan keseluruh keluarga.

Baik itu keluarga anak yang diadopsi atau pun kata Gus Baha terhadap keluarga yang mengadopsi.

"Agama melarang mengadopsi atau mengangkat anak. Kalau terpaksa ada orang mengangkat anak, maka harus dicatat nasabnya serta dimaklumatkan (diumumkan) di keluarga anak yang diadopsi maupun keluarga yang mengadopsi," ungkap Gus Baha.

Dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dari kanal YouTube Santri Gayeng pada Selasa, 16 Februari 2021.

Kenapa demikian? Karena takutnya kata Gus Baha suatu saat ketika anak tersebut dewasa terjadi percampuran nasab.

Baca Juga: Pesan Gus Baha untuk para Istri: Jangan Terlalu Galak Jika Suami Anda tak Mau Bodoh Sampai Mati

"Karena, nanti ditakutkan terjadi ikhtilathil ansab (percampuran nasab)," tegas Gus Baha.

Gus Baha menuturkan bahwa pada setiap 1 orang manusia, terdapat 7 orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab.

"Setiap 1 orang itu mempunyai 7 orang yang haram dinikah karena hubungan nasab yaitu ibu, saudara perempuan, bibi dari bapak, bibi dari ibu, ponakan (anaknya saudara laki-laki maupun perempuan)," ungkap Gus Baha.

Sedang untuk syarat yang kedua agar adopsi anak sah dan tak dilarang dalam Islam yaitu jangan menghilang nama bin bapak aslinya.

Seperti contoh pada zaman Rasulullah SAW, Rasul mempunyai anak angkat bernama Zaid dan ayah kandungnya bernama Haritsah.

Namun apa yang terjadi, ketika Zaid sudah diangkat anak oleh Rasulullah SAW, maka sebutan orang-orang menjadi Zaid bingung Muhammad bukan Zaid bin Haritsah.

"Dahulu Rasulullah mempunyai anak angkat bernama Zaid. Sampai-sampai orang bukannya menyebut “Zaid bin Haritsah”, tapi malah “Zaid bin Muhammad," ujar Gus Baha.

Lalu seketika itu, Allah sendiri langsung membatalkan, “Orang-orang harus menyebut Zaid bin Haritsah, tidak boleh Zaid bin Muhammad!”.

Sampai turun ayat lewat Allah langsung:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

(Al-Ahzab, ayat 5)

Orang harus disebut dengan nama bapaknya. Itulah kalau mau adil menurut Allah.

Gus Baha menyarankan agar ketika Anda adopsi anak atau mengangkat anak, maka yang paling utama harus tahu nasabnya dan tidak menghilangkan nama bin bapak aslinya. ***

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler