Hukum Uang Kas Masjid Diberikan ke Penceramah, Gus Baha: Orang Sholeh Hindari Beri Fatwa Rumit

8 Desember 2021, 20:23 WIB
Hukum Uang Kas Masjid Diberikan ke Penceramah, Gus Baha: Orang Sholeh Hindari Beri Fatwa Rumit. / */Pondok Pesantren Kwagean

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha kali ini mohon agar orang sholeh tidak alim agar beri fatwa yang mudah ketimbang rumit.

Gus Baha mengatakan fatwa yang rumit seperti hukum uang kas masjid diberikan sebagai imbalan untuk penceramah.

Menurut Gus Baha, fatwa yang mudah seperti hukum sholat adalah wajib bagi umat Islam yang baligh dan berakal.

Baca Juga: Bisa Bikin Malaikat Pencatat Amal Buruk Lupa, Gus Baha Ungkap Dahsyatnya Amalan ini

Gus Baha menyampaikan jika sudah membahas hukum yang sudah sangat sangat rumit berarti masuk wilayah yang tidak aman.

Misalnya seperti fatwa hukum uang kas masjid tersebut tadi, Gus Baha mengaku pernah didatangi pengurus masjid terkait.

“Uang kas masjid di Sulawesi itu ada 800 juta,” ungkap Gus Baha seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah akun instagram @santrikyai23 pada 21 Februari 2020.

Kisah yang diungkap Gus Baha adalah nyata, dirinya didatangi oleh pengurus masjid tersebut dan bertanya terkait uang kas.

Uang kas tersebut terkadang digunakan untuk diberikan kepada mubaligh atau penceramah sebagai imbalan dari tugasnya.

Karena pada kegiatan-kegiatan tertentu atau momentum hari besar misalnya, pihak pengurus masjid biasanya mendatangkan penceramah.

Sementara uang tersebut adalah kas masjid yang sebenarnya diwakafkan untuk pengelolaan tempat ibadah, apa hukumnya?.

Baca Juga: Tidak Ada Musuh yang Nyata Selain Diri Sendiri, Gus Baha Jelaskan Alasannya

Menurut Gus Baha, pengurus masjid yang bertanya tersebut sedikit alim karena pernah belajar di luar negeri Al Azhar Kairo Mesir.

“Ya agak waras, waras alim.. lha kamu maunya neraka atau surga? (jawab Gus Baha), surga Gus (kata pengurus masjid)..,” ujar Gus Baha mengisahkan.

Fatwa berkaitan hal ini tentu sangat rumit dan membingungkan, jika tidak digunakan saldo yang ada berjumlah 800 juta.

Lalu digunakan untuk apa lagi sisanya tersebut. Bagi Gus Baha sesuai disiplin ilmu wakaf, ‘lil masjid’ yang milik tempat ibadah.

Sehingga tidak boleh digunakan untuk memberi imbalan penceramah atau mubaligh yang sengaja didatangkan dan memerlukan akomodasi.***

 
Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler