Hukum Mengunci Masjid Menurut Gus Baha: Haram Jika Karena Hal Ini

30 Januari 2022, 16:23 WIB
Hukum Mengunci Masjid Menurut Gus Baha: Haram Jika Karena Hal Ini / Instagram @kajian.gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Jika kita sering bepergian kedaerah-daerah atau kota diwaktu malam hari, kerap sering terlihat masjid dikunci.

Lalau bagaiaman sebetulnya menurut pandangan islam dan para ulama terkait hal ini, apakah memang dibolehkan mengunci masjid dengan alasan tertentu.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha pernah menyampaikan terkait hukum mengunci masjid.

Baca Juga: Adab Masuk Rumah Menurut Gus Baha agar Tidak Keliru dan Dapat Memperlancar Rezeki

Gua Baha dalam tausiahnya menyampaikan bahwa mengunci masjid memang diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan.

Gus Baha menjelaskan bahwa jika memang di dalam masjid itu kerap terjadi kemunkaran, maka dibolehkan menutup masjid.

Bagaimana pun masjid kata Gus Baha diwaqafkan untuk sholat, kecuali jika sudah ada tindak nyata seperti diatas yakni adanya kemunkaran.

"Karena masjid itu diwakafkan untuk shalat. Kecuali, sudah ada kasus riil (nyata) misalnya banyak preman atau lonte (pelacur) tidur dan beraktivitas maksiat di situ. Syaratnya riil, bukan ragu-ragu, itu baru boleh (dikunci),"seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube kalam-kajian islam, 30 Januari 2022.

Namun jika tidak reel adanya kemnunkaran tersebut, maka haram hukumnya mengunci masjid.

"Menurut saya haram mengunci masjid yang sampai menyebabkan orang tidak bisa shalat. Bagaimanapun masjid itu diwakafkan untuk shalat!", ucap Gus Baha

Jika memang mengharuskan untuk dikunci jika alasan untuk keamanan atau apa pun itu, maka setidaknya ada sebagian yang terbuka.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Ikhlas Ayat 1-4 yang Disebut Luar Biasa oleh Gus Baha, Arab Latin dan Terjemahnya

Misalkan gerbang dibuka, sehingga orang masih bisa melaksanakan sholat di teras meski tidak bisa melaksanakannya di dalam masjid.

"Jadi, kalau ruang dalam dikunci, maka tetap gerbang harus dibuka, supaya andaikan ada orang hendak shalat itu bisa, entah di teras atau minimal ada satu kamar mandi yang dibuka", tambahnya.

Kecuali kata Gus Baha jika memang sudah ada kejadian yang reel di masjid tersebut semisal banyak orang yang maksiat di sana.

Maka dengan demikian hal itu diperbolehkan untuk mengunci masjid. Namun syaratnya harus reel, tidak ragu adanya kemaksiatan.

"Menurut saya, sebaiknya ambil jalan tengah. Oke lah yang di tengah dikunci tidak apa-apa, tapi tetap terasnya bisa dipakai untuk shalat. Bagaimanapun masjid itu diwakafkan untuk shalat", ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Alaq Ayat 1-5, Lengkap Isi Kandungan, Lafadz Arab, Latin, Beserta Asbabun Nuzul

Di akhir pembicaraannya Gus Baha menjelaskan bahwa kita harus melihat sisi kemaslahatan dan madaratnya.

Jika memang dengan mengunci masjid niatnya untuk kemaslahatan ya tidak apa-apa.

Namun jikalau karena alasan sepele semisal hanya karena melindungi barang-barang di masjid yang dianggap tak seberapa, itu bisa haram.

"Nah, kalau seperti itu kita harus memikirkan maslahat dan madharatnya", pungkasnya.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler