Bolehkah Tidak Berpuasa Bagi ODP dan PDP? Simak Penjelasannya

25 April 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi orang sakit. /PIXABAY/PORTAL JEMBER

MANTRA SUKABUMI - Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan rahmat dan magfirah.

Bulan tersebut bulan yang di anggap suci oleh umat Islam makanya setiap ramadan tiba muslim antusias melaksanakan perintah Allah dan hal kebaikan lainnya.

Tetapi ramadan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dikarenakan kondisi dunia saat ini sedang dihadapi dengan wabah yang sangat mematikan.

Wabah tersebut masih menjadi ancaman serius bagi penduduk di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

Baca Juga: Warga Masih Tak Pakai Masker saat Pandemi, Komunitas Jampe Peringatkan dengan Cara Ini

Jumlah kasus yang terinfeksi virus corona semakin bertambah, begitu pun dengan pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Lalu bagaimana hukumnya menjalankan puasa bagi OPD dan PDP?

Dikutip mantrasukabumi.com dari Pikiranrakyat-depok.com dari situs RRI menurut Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fikih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut tidak diharuskan berpuasa.

"Tetapi nantinya tetap wajib untuk mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya.

Baca Juga: Benarkah Dokter Korea Selatan Temukan Vaksin Covid-19? Simak Faktanya

Kondisi kesehatan bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter yang bersangkutan.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter, apalagi terkena wabah covid-19 ini. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDPdan yang sudah positif Covid-19,” ujar Munif.

Meski begitu, orang-orang yang belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa.

Menurutnya bisa jadi dengan melakukan puasa, kondisi tubuh bisa lebih sehat dan terhindar dari wabah virus corona.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib mengganti nanti," tutur Munif.

Baca Juga: Obat Herbal Covid-19 Versi Paranormal, dari Pisang Bekicot Sirih hingga Rokok

Sementara itu di sisi yang lain, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menjelaskan bagi ODPyang dikarantina di rumah atau di rumah sakit Darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa.

Sebab, khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

Selain itu, PDP yang dikarantina di rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit.

"Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa," katanya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler