Wajib Tau! 5 Bentuk Najis dan Cara Membersihkannya

23 Agustus 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi babi. /Pixabay/Skeeze/

MANTRA SUKABUMI – Najis menurut bahasa adalah salah satu kotoran, sedangkan menurut Syara’ artinya suatu benda yang kotor. Dan haram dimakan secara mutlak.

Sebagaimana Islam telah mengajarkan pada kita, agar selalu hidup sehat dan hindari hal-hal yang berhubungan dengan yang haram (Najis).

Karena kebersihan adalah sebagian dari iman, dan Allah menyukai orang-orang yang selalu mensucikan diri.

Baca Juga: Fatal, Berikut Hal yang dapat Membatalkan Shalat, Diantaranya Mendahului Imam

Ditinjau dari aspek hukum, najis dibagi menjadi empat. Sebagaimana mantrasukabumi.com merangkum dari berbagai sumber.

Berikut pembagian Najis dan cara pemberesihannya:

1. Najis Mughalladzah (Berat)

Ini merupakan salah satu najis paling berat hukumnya, yang disebabkan oleh Air liur Anjing, Babi dan keturunan (kelompok) dari kedua hewaan tersebut.

Cara membersikannya , dibasuh sebanyak tujuh kali dan satu diantaranya menggunakan air campuran tanah.

2. Najis Mutawasithah (Sedang)

Najis yang masuk kategori hukum sedang, najis ini dibagi dua:

A. ‘Ainiyah (berwujud zatnya) yaitu, yang napak jelas Zatnya. Contohnya segala sesuatu yang keluar dari Qubul dan Dubur, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), darah, nanah, muntahan, minuman air keras dan lain sebagainya.

B. Hukmiyah (tidak berwujud zatnya) yaitu, seperti bekas air kencing, bekas air minuman keras dan lain sebagainya.

Car mengilangkannya dengan membasuh sampai bersih ataui hilang zatnya dan sifat-sifatnya (rasa, warna, dan baunya).

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui, Ternyata Nasi Sisa Bisa Dijadikan Pupuk Organik, Begini Caranya

3. Najis Mukhafafah (Ringan)

Najis yang hukumnya ringan. Contohnya, air kencing bayi laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun, yang tidak makan selain air susu ibu.

Cara membersihkannya dengan membasuh/memercikan air bersih pada bagian yang terkena najisnya.

4. Najis Ma’fu (yang dimaafkan)

Najis yang tidak dikenai hukuman, sehingga tidak diperintahkan untuk membersihkannya, karena najis ini sangat sulit kita ketahui sehingga dimaafkan jika najis ini mengenai kita.

Contohnya bangkai hewan kecil yang tidak mengalir darahnya, seperti kutu, serangga kecil dan lain sebagainya**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler