Inilah Hukuman Pemakan Riba di Dunia dan Akhirat, Salah Satunya Doa Sulit Terkabul

- 22 Februari 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi uang dalam karung.
Ilustrasi uang dalam karung. /Pixabay/kreatikar/

MANTRA SUKABUMI - Riba bukanlah sesuatu yang asing di telinga kita bahwa riba adalah suatu hal yang diharamkan dalam syariat islam. 

Secara sederhana, riba merupakan tambahan yang dibebankan oleh pihak satu dari pihak lain yang berkaitan dengan transaksi barang ribawi. 

Sepintas saja sudah bisa dipahami bahwa riba sangat bertentangan dengan karakter Islam sebagai agama yang mengedepankan sikap saling tolong menolong, sementara riba bukan meringankan, justru merugikan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sandiaga Uno Saksikan Langsung Tubuh Mantan Menteri yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dilepas 

Ibnu Qudamah berkata, Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur'an, As Sunnah, dan ljma (kesepakatan kaum muslimin)." (Al Mughni) Diantara dalil dari Al-Qur'an yang mengharamkan riba. 

Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 130).

Di antara dalil dari As Sunnah yang mengharamkan riba adalah sabda Nabi SAW yang menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar. "Jauhilah tujuh dosa besar yang akan membawa pelakunya ke neraka. 

Menyekutukan Allah, Sihir, Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, Memakan harta anak yatim, memakan riba, Melarikan diri dari medan peperangan, dan Menuduh berzina wanita yang menjaga kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim). 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x