Berikut 7 Hal yang Buat Mandi Wajib Anda Tidak Sah, Salah Satunya Rambut dalam Keadaan Tak Terurai

- 3 Maret 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi mandi.
Ilustrasi mandi. /Pixabay/tookapic

MANTRA SUKABUMI - Dalam ajaran Islam, sebagai seorang Muslim tentu sudah diajarkan untuk melakukan hal-hal yang diperintah dan menjauhi larangan Allah SWT.

Untuk itu, kita semua juga diajarkan untuk melakukan sesuatu dengan baik dan benar, Nah, dalam melakukan hal yang baik dan benar. Islam mengajarkan kita semua, salah satunya tata cara mandi junub atau mandi wajib dengan benar.

Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk menhilangkan hadas-hadas besar. Ada sebab-sebab yang mengharuskan kita untuk melakukan mandi wajib seperti selesai menstruasi, usai berhubungan seksual, mengeluarkan air mani, melahirkan, dan orang yang meninggal.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian]

Baca Juga: Rasulullah SAW Melarang Mandi di 3 Waktu ini, Paling Fatal Bisa Menyebabkan Kematian

Mereka yang melakukan mandi wajib haruslah dilakukan secara benar dan sah, kewajiban ini memang harus dilakukan ketika kita hendak menjalankan ibadah yang mewajibkan diri dalam keadaan suci.

Allah juga memerintahkan umat Muslim untuk melakukan mandi wajib dalam keadaan junub, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Tapi, ketika melakukannya, ada tujuh hal yang dapat mandi wajibmu menjadi batal atau tidak sah. Apa saja tujuh hal itu?, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube @Cahaya Islam pada Rabu, 3 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x