Bolehkah Mencium Istri Ketika Puasa di Bulan Suci Ramadhan

- 22 Maret 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Istri.
Ilustrasi Istri. /Pixabay/Diamantino Santos



MANTRA SUKABUMI - Puasa adalah menahan diri dari perkara yang membatalkan, apakah membatalkan puasa jika seseorang yang berpuasa mencium istrinya.

Selain menahan dari makan, minum di siang hari bulan Ramadhan, wajib juga menahan syahwat terhadap lawan jenis, kecuali di malam hari bagi yang sudah berumah tangga.

Puasa di bulan Ramadhan pada hakikatnya tidak membatasi hubungan dalam rumah tangga, namun lebih kepada membatasi pergaulan yang berlebihan di siang hari.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bayar Kontan, Setelah Diusir dari All England, Hukum Karma Berlaku

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, tentang hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan, saat sedang berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Bagi orang yang sudah beristri kegiatan seperti itu tidak aneh, namun jika sedang berpuasa terkadang menjadi keraguan, apakah boleh apakah tidak.

Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang sering meragukan perbuatan tersebut diatas, kita simak bersama uraian selanjutnya, dengan mengutip riwayat hadits dari Rasulullah SAW.

Diriwayatkan dari Sayyidina Umar Radhilallahu ‘Anhu, beliau berkata:

عنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ

Artinya, Suatu hari bangkitlah keinginanku, lalu aku mencium isteriku, yang saat itu aku sedang puasa. Maka aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, aku berkata:

Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteriku padahal sedang puasa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa? Saya (Umar) menjawab: Tidak mengapa.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu, kenapa masih ditanya? (HR. Ahmad, No. 138, 372. Al Hakim, Al Mustadrak No. 1572, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 7808, 8044. Ibnu Khuzaimah No. 1999)

Baca Juga: Pertandingan Catur GM Irene Lawan Dewa Kipas Pecahkan Rekor Dunia, Begini Reaksi Deddy Corbuzier

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim. (Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 1572). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai syarat Imam Muslim. (Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 138). Syaikh Al A’zhami (Tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah No. 1999)

Hadits tersebut di atas menerangkan bahwa mencium isteri, dan berkumur hukumnya sama yakni boleh, kecuali berlebihan hingga bersyahwat, apalagi mengeluarkan air mani.

Diriwayatkan oleh Abu Salamah radhiallahu’anhu, bahwa sayyidah ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه وهو صائم. قلت لعائشة: في الفريضة والتطوع؟ قالت عائشة: في كل ذلك، في الفريضة والتطوع

Artinya, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium sebagian isterinya dan dia sedang puasa, dan aku juga berpuasa. Aku (Abu Salamah) bertanya kepada sayyidah ‘Aisyah Radhiallahu’anha:

Baca Juga: Menang Telak Versus Dewa Kipas, Grand Master Irene: Terimakasih, Kemenangan ini untuk Kalian

Apakah pada puasa wajib atau sunah? Beliau menjawab: Pada semuanya, baik puasa wajib dan sunah. (HR. Ibnu Hibban No. 3545)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Hadits ini shahih.” (Shahih Ibnu Hibban bitartib Ibni Balban, No. 3545). ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x