Bolehkan Shalat Tarawih Dilakukan Selain di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

- 13 April 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi terawih.
Ilustrasi terawih. //Dok Bappeda Jabar//Cirebon Raya

MANTRA SUKABUMI - Saat memasuki bulan suci Ramadhan tentu tidak terlepas dari amalan sunah shalat tarawih.

Shalat tarawih memiliki berbagai keutamaan yang akan didapat ketika melaksanakannya terhitung dari hari pertama hingga akhir Ramadhan.

Namun apakah pelaksanaan shalat tarawih dapat dilakukan selain pada bulan Ramadhan, dan adakah ketentuan khusus untuk melakukannya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: PKB Diguncang Isu Muktamar Luar Biasa, Eks Ajudan Gus Dur: Gak Heran Kader Dikelabui untuk Kepentingan Pribadi

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan shalat tarawih apakah bisa dilaksanakan selain di bulan Ramadhan.

Di dalam khazanah fiqih mazhab imam Syafi’i, shalat sunah terbagi menjadi tiga macam.

Pertama, shalat sunah yang tidak diberi batas waktu, kapan saja dapat dilakukan asalkan tidak di waktu-waktu terlarang seperti setelah shalat Ashar. Shalat sunah jenis ini tidak mengenal istilah qadha, sebab ia tidak memiliki waktu secara khusus. Sementara qadha adalah shalat yang dilakukan di luar waktunya.

Namun ada pengecualian bila seseorang telah membiasakan shalat sunah mutlak di waktu tertentu, sunah baginya untuk mengqadhanya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah