MANTRA SUKABUMI - Saat memasuki bulan suci Ramadhan tentu tidak terlepas dari amalan sunah shalat tarawih.
Shalat tarawih memiliki berbagai keutamaan yang akan didapat ketika melaksanakannya terhitung dari hari pertama hingga akhir Ramadhan.
Namun apakah pelaksanaan shalat tarawih dapat dilakukan selain pada bulan Ramadhan, dan adakah ketentuan khusus untuk melakukannya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan shalat tarawih apakah bisa dilaksanakan selain di bulan Ramadhan.
Di dalam khazanah fiqih mazhab imam Syafi’i, shalat sunah terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, shalat sunah yang tidak diberi batas waktu, kapan saja dapat dilakukan asalkan tidak di waktu-waktu terlarang seperti setelah shalat Ashar. Shalat sunah jenis ini tidak mengenal istilah qadha, sebab ia tidak memiliki waktu secara khusus. Sementara qadha adalah shalat yang dilakukan di luar waktunya.
Namun ada pengecualian bila seseorang telah membiasakan shalat sunah mutlak di waktu tertentu, sunah baginya untuk mengqadhanya.