Tak Mampu Puasa Ramadhan, Ganti dengan Fidyah

- 29 April 2021, 13:07 WIB
ilustrasi beras untuk bayar fidyah
ilustrasi beras untuk bayar fidyah /Pixabay/ulleo

MANTRA SUKABUMI - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi muslim, namun bagaimana jika tak mampu untuk puasa Ramadhan? Fidyah jawabannya.

Fidyah sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak mampu untuk melakukan puasa Ramadhan.

Namun Fidyah dapat dilakukan apabila orang yang tak mampu puasa Ramadhan tersebut benar-benar tidak kuat atau sakit jika melakukan puasa.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ketua MPR, Muhammadiyah dan NU Sepakat KKB Papua Teroris, Natalius Pigai: Saya Mulai Percaya Kata Kepala BIN

Tahukah Anda, Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa bagi orang-orang yang masuk kategori tidak mampu untuk puasa Ramadhan.

Fidyah diambil dari kata 'fadaa' yang  artinya mengganti atau menebus, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Badan Amil Zakat Nasional, Kamis, 29 April 2021.

Ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak melakukan puasa Ramadhan namun diwajibkan untuk melakukan Fidyah.

Seperti yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Ayyamam ma'dụdat, fa mang kana mingkum mariḍan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar, wa 'alallazina yutiqunahu fidyatun ta'amu miskīn, fa man tatawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamụn"

Baca Juga: Komandan KRI Nanggala 402 Sempat Curhat kepada Wartawan: Gue Kebat-kebit Bertugas di Kapal Selam Tua

Yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al Baqarah: 184).

Orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan dan wajib Fidyah adalah orang-orang yang masuk kriteria berikut ini.

1. Orang tua renta

Orang yang sudah tua renta dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib melakukan Fidyah.

2. Orang yang sedang sakit parah

Orang yang sedang mengalami sakit yang begitu parah dan dokter sudah mendiagnosa bahwa dia kecil kemungkinan untuk sembuh.

Orang sakit parah seperti Ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib melakukan Fidyah.

Baca Juga: Setelah KRI Nanggala 402 Milik Indonesia Tenggelam, inilah 10 Negara dengan Kapal Selam Terbanyak di Dunia

3. Ibu hamil

Ibu hamil boleh tidak melakukan puasa Ramadhan yang  jika berpuasa, khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. kemudian, makanan itu disumbangkan kepada orang yang lebih membutuhkan.

Berapa sih Fidyah yang harus dibayar untuk mengganti satu hari tidak puasa Ramadhan?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0.75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x