Panduan Pelaksanaan Kurban Idul Adha 10-13 Dzulhijjah 1442 H Sesuai Surat Edaran Kemenag

- 14 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi kurban sapi
Ilustrasi kurban sapi /Unsplash.com/ Doruk Yemenici



MANTRA SUKABUMI - Tidak lebih dari seminggu lagi,  umat Islam akan gelar perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H.

Hari raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban. Sesuai surat edaran kemenag, pelaksanaan kurban tahun ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Mengingat masih dalam keadaan pandemi, kemenag melalui surat edaran (  SE. 15 Tahun 2021 ) berikan panduan khusus pelaksanaan kurban pada Idul Adha  1442 H tahun ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 H ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Adapun panduan pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha 1442 H dari mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah adalah sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, sebagai berikut:

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5.  Pendistribusian daging qurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Kemenag juga memberikan arahan kepada para panitia pelaksanaan sholat Idul Adha dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Keutamaan dan Hikmah Qurban di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Ibadah yang Dicintai Allah SWT

Sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Kemenag juga mecantumkan informasi bahawa pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x