MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021.
Salah satu kebiasaan atau sunnah yang dilakukan pada Hari Idul Adha hingga Hari Tasyrik adalah kurban.
Hampir di seluruh tanah air, perayaan Idul Adha selalu dibarengi dengan penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Biodata dan Profil Mardani Hamdan, Oknum Satpol PP yang Pukul Pemilik Warung, Jabatan dan Pendidikan
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Protes Penindakan PPKM: Jangan Langsung Main Denda dan Harus Manusiawi
Termasuk tahun ini, meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun penyembelihan hewan kurban diperbolehkan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Terkait dengan hewan kurban, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Usia
Untuk usia hewan kurban kambing atau domba minimal berusia satu tahun menuju dua tahun.