Ustadz Adi Hidayat: 4 Hukum Bunuh Ular yang Masuk ke Rumah Menurut Pandangan Ulama

- 4 Agustus 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI Ular /
ILUSTRASI Ular / /PIXABAY / pfeilgiftfeder/

MANTRA SUKABUMI - Pada ceramah kali ini, Ustadz Adi Hidayat akan membahas mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama.

Menurut Ustadz Adi Hidayat apabila kita membunuh ular yang masuk ke dalam rumah, maka ulama membaginya menjadi empat hukum pandangan.

Ke empat hukum hukum pandangan yang masuk ke dalam rumah tersebut, dijelaskan Ustadz Adi Hidayat secara singkat dan jelas yang akan tersedia dalam artikel ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk itu, agar tidak salam paham, simak dan baca sampai akhir penjelasan singkat Ustadz Adi Hidayat mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan ulama.

Berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kajian Islam Official pada Kamis, 14 Januari 2021:

1. Boleh Membunuh Ular Tanpa Peringatan ( Madhab Hanafi)

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat pertama yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah tanpa peringatan.

Jadi ketika ada ular masuk kedalam rumah kemudian langsung dibunuh.

"Yang masuk ke rumah tanpa peringatan, jadi begitu masuk dibunuh itu di bolehkan, pendapat pertama, " ujar Ustadz Adi Hidayat.

2. Boleh Membunuh Ular yang Masuk ke Rumah Tapi dengan Catatan Diberikan Peringatan 3 Kali

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat kedua yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah dengan catatan diberikan peringatan sebanyak 3 kali.

Jadi ketika ada ular masuk kedalam rumah namun tidak boleh langsung dibunuh melainkan diberi peringatan terlebih dahulu yang umunya dipahami mengusir ular.

"Tapi dengan peringatan-peringatan yang umumya bisa dipahami mengusir ular, tiga kali saya kasih peringatan kamu kalau tidak saya bunuh kamu, nah bukan begitu, " kata Ustadz Adi Hidayat.

"Jadi Antum dorong arahkan, kalau dia tidak pergi maka itu boleh di bunuh, itu kata Nabi SAW ular kafir, " tambah Ustadz Adi Hidayat ketika jelaskan pandangan ulama kedua.

3. Boleh Membunuh Ular Didalam Rumah, Jika Ular Tersebut Masuk ke Rumah Diluar Kota Madinah

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat ke tiga yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah diluar kota Madinah.

Jadi apabila ada ular yang masuk kedalam rumah di kota Madinah tidak boleh dibunuh melainkan di usir atau diberi peringatan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat atau UAH Ungkap Rahasia agar Menjadi Ahli Al Quran

"Dirumah-rumah di kota Madinah kalau kemasukan ular di usir saja, di usir saja tidak boleh di bunuh, " ujar Ustadz Adi Hidayat.

4. Tidak Dibunuh Kecuali Ular yang Punya Garis Putih Dipunggungnya atau Punya Ekor Pendek (Ular Berbisa)

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat keempat yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah yang punya garis putih dipunggungnya atau punya ekor pendek, hal ini menunjukkan kepada ular berbisa.

Jadi apabila ada ular yang masuk kedalam rumah, lalu dipunggungnya ada garis putih atau berekor pendek, maka boleh langsung di bunuh.

"Iyah, jadi begitu dia masuk, membahayakan boleh seketika dibunuh, ini pendapat yang keempat, " tegas Ustadz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah