Bagaimana Hukum Mendapatkan Uang dari Hasil Game Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 5 Agustus 2021, 07:20 WIB
Bagaimana Hukum Mendapatkan Uang dari Hasil Game Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Mendapatkan Uang dari Hasil Game Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Di era modern ini segala lah bersifat digital, termasuk permainan atau game juga bisa dimainkan secara online.

Hal ini sangat digemari oleh pecinta game terutama para remaja, karena dengan bermain game online ini banyak hal yang menggiurkan seperti bisa mendulang uang dari has permainannya.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum mendapatkan uang dari game online tersebut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut penjelasan Buya Yahya berkaitan dengan hukum mendapatkan uang dari game online, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Kamis, 5 Agustus 2021.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa ketika kita membayar sejumlah uang kemudian ketika berhasil akan mendapatkan hadiah, jika tidak berhasil tidak akan mendapatkan sesuatu, ini yang dinamakan judi.

"Kita tidak ngerti seperti apa sih bermain game ini. Kalau ternyata kita membayar misalnya membeli aplikasi itu semacam ini, saya membayar sesuatu kemudian saya akan mengambil. Kalau berhasil saya dapat, kalo enggak ya enggak, nah ini judi," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menggambarkan, dengan pergi ke mall ketika kita bayar dengan suatu alat dengan spekulasi nggak jelas beli apa itu adalah haram.

"Gambarannya seperti kita pergi ke mall, kita bayar dengan suatu alat. Spekulasi kan, enggak jelas beli apa. Itu adalah haram, enggak boleh,"tambah Buya Yahya.

Buya Yahya juga menerangkan, dalam hal jika seseorang membuat suatu game di internet yang berarti online. Kemudian siapapun menginginkan untuk dijual, game tersebut tidak ada hukum haramnya.

Baca Juga: Sandiaga Blokir Game Online Fortnite untuk Anak-anak: Seperti Dua Mata Pisau

"Kalo masalah menjual, misalnya kita buat game online di internet, kemudian siapa pun yang menginginkan. Kita jual, jadi game itu adalah permainan. Seperti itu asal tidak bahaya, hal-hal itu gak ada hukum haram," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, game yang dapat dikatakan haram jika bermain tidak tepat dalam penggunaannya. Contohnya saja mengganggu waktu sehingga lalai akan kewajiban atau sholat, hal-hal yang dapat membahayakan.

"Masalahnya bukan pada gamenya kan, game itu seperti permainan kan, tidak ada hukum haram asalkan tidak ada gambar aneh-aneh, tap kalau sudah menjadikan lalai, lupa sholat dan sebagainya jadi haram disitu,"ujarnya.

Sehingga dalam hal ini, menurutnya hal ini dapat dikategorikan sebagai hal mubah (boleh dilakukan tetapi tidak bernilai pahala).

"Tapi, sekarang itu jualnya kemana? Makanya, anda kalau ingin menyewakan jangan menyewakan game. Anda akan merusak berapa banyak anaknya orang. Sehingga orang tuanya itu marah-marah, karena anaknya tidak sholat, tidak belajar, gara-gara game.

Tidak hanya menjelaskan mengenai game online, Buya Yahya juga mengingatkan untuk membuat usaha atau berjualan yang lebih bermanfaat.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Game Online yang Bisa Nemenin Bosan Kamu Saat Pandemi Covid-19

"Jadi kalau anda ingin jualan, jualannya bermanfaat. Kalau anda tahu, bahwasannya ingat. Allah kan tidak tidur, kalau anda menjual macam-macam game itu untuk apa sih? Iya orang ngerti untuk hiburan tapi bagaimana dengan kecanduan? Ini berpotensi merusak anak-anak orang lain," ujarnya.

Selanjutnya, Buya Yahya juga menambahkan untuk lebih waspada dalam bermain game, jika pun memang untuk digunakan sebagai hiburan harus tetap dibatasi.

"Untuk senang-senang ya ada batasnya, kan tidak bisa dikatakan game itu haram, kecuali yang mengarah kepada pelecehan agama, ada muatan-muatan nilai atau makna yang kotor atau jelek baru itu haram," pungkas Buya Yahya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x