Ustadzah Oki Setiana Dewi Bagikan 4 Syarat Perempuan agar Bisa Masuk Surga dengan Leluasa

- 23 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ustadzah Oki Setiana Dewi Bagikan 4 Syarat Perempuan agar Bisa Masuk Surga dengan Leluasa./
Ustadzah Oki Setiana Dewi Bagikan 4 Syarat Perempuan agar Bisa Masuk Surga dengan Leluasa./ /Instagram.com/okisetianadewi



MANTRA SUKABUMI - Ustadzah Oki Setiana Dewi bagikan  amalan agar perempuan bebas memasuki surga.

Perempuan yang melakukan 4 hal ini, dapat memasuki surga deri pintu mana saja yang ia inginkan menurut Oki Setiana Dewi.

Ke-4 amalan ini dapat dilakukan oleh setiap perempuan muslimah yang inginkan jadi penghuni surga.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Seperti dilihat mantrasukabumi.com dari Instagram @namrah_elhaq, berikut 4 amalan perempuan untuk dapat bebas masuk surga.



"Ketahuilah para perempuan-perempuan punya jalan tol untuk bisa masuk surga," ucap Ustadzah Oki.

Hal itu bisa didapat dengan melakukan 4 syarat yang telah ditentukan Rasulullah SAW.

"Wahai engkau para wanaita para istri, engkau bisa masuk surga dari pintu mana saja yang kau kehendaki," ucap Ustadzah Oki.

Dengan syarat, pertama, laksanakan shalat 5 waktu, shalat wajib yang lima waktu.

"Rasul tidak mengatakan yang sunnah, Rasul hanya bilang kerjakan yang shalat 5 waktu yang wajib," tambahnya.

Baca Juga: Jumat Berkah, Oki Setiana Dewi Berpesan Baca Shalawat, Surah Al Kahfi, dan Beramal Baik pada Orang Tua

Kemudian yang kedua, tiket untuk masuk surga bagi perempuan adalah kerjakan puasa di bulan suci Ramadhan.

Yang selanjutanya, yang ketiga tiket untuk masuk surga bagi sorang perempuan atau istri yaitu patuh dan taat pada suaminya.

Dan yang terakhir, yang keempat yaitu menjaga kesetiaannya, menjaga harga dirinya sebagai seorang perempuan.

Maka apabila perempuan sudah melaksanakan 4 hal tersebut, terbukalah pintu surga untuk ia masuki sesuai kehendaknya.***


Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x