PPKM Diperpanjang, Habib Luthfi bin Yahya Ijazahkan Sholawat Penangkal Penyakit, Salah Satunya Covid-19

- 24 Agustus 2021, 08:30 WIB
Habib Luthfi bin Yahya.
Habib Luthfi bin Yahya. /*/Instagram.com @habibluthfibinyahya

 

MANTRA SUKABUMI - PPKM diperpanjang lagi, Habib Luthfi bin Yahya ijazahkan sholawat penangkal penyakit.

Dalam suatu kesempatan Habib Luthfi bin Yahya memberikan ijazah sholawat pengkal penyakit menular seperti Covid-19.

Habib Luthfi bin Yahya mengatakan jika sholawat tersebut berguna menangkal penyakit menular, salah satunya Covid-19.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman iqra.id Ijazah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal JATMAN, H Mashudi.

Ijazah sholawat Habib Luthfi bin Yahya ini ditulisan tangan dalam satu lembar kertas pada 2 Maret 2020 di Makassar:

“Berikut Ijazah dari Rais Aam JATMAN agar terhindar dari penyakit menular dan virus epidemi, utamanya jenis penyakit yang akhir-akhir ini sedang melanda dunia, yakni virus corona.”

بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الّرحِيْمِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ كُلِّ دَاءٍ وَدَوَاءٍ

Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad, wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, bi’adadi kulli dâin wa dawâ-in.

Ijazah tersebut bisa dibaca oleh siapa saja dan bisa diamalkan sesuai dengan kebutuhan yang membaca.

Baca Juga: 2 Karomah Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan, Salah Satunya Saat Hadapi 10 Dukun Sakti Mandraguna

Silahkan bagi yang berkenan, tulis cukup membaca atau menuliskan “Qobiltu”, yang artinya saya menerima (ijazah).

Habib Luthfi sendiri saat ini masih menjadi Rais Aam Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN).

Lembaga ini merupakan perkumpulan pengikuti Tarekat yang diakui di kalangan Nahdlatul Ulama.

Sehubungan penyebaran virus Covid-19 masih meninggi di beberapa daerah, PPKM pun diperpanjang lagi oleh Pemerintah hingga 30 Agustu 2021.

Namun beberapa daerah sudah mengalami penurunan kasus, sehingga PPKM pun diturunkan menjadi level 3.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: iqra.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah