Gus Baha Jelaskan Bahwa Air Musta'mal Boleh Dipakai Wudhu atau Mandi Junub dengan Syarat Ini

- 28 Agustus 2021, 17:50 WIB
Gus Baha Jelaskan Bahwa Air Musta'mal Boleh Dipakai Wudhu atau Mandi Junub dengan Syarat ini./
Gus Baha Jelaskan Bahwa Air Musta'mal Boleh Dipakai Wudhu atau Mandi Junub dengan Syarat ini./ /Tangkap layar YouTube.com/MURIANEWS TV/

MANTRA SUKABUMI - Gus Baha dalam kajian kitab bersama santrinya pernah menyinggung soal air yang boleh dipakai untuk wudhu dan mandi junub.

Gus Baha menjelaskan, dalam madzhab Imam Syafii bahwa air musta'mal (bekas wudhu atau mandi junub yang kurang 2 kulah) itu tidak bisa dipakai untuk bersuci lagi.

Namun Gus Baha pun sampaikan bahwa ternyata memakai air musta'amal untuk wudhu atau mandi junub itu sah namun ada syarat tertentu.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Adapun syarat yang dimaksud Gus Baha itu adalah ketika kita berpindah atau intiqal madzhab.

Karena kata Gus Baha, diluar madzhab imam syafii tidak ada yang namanya air musta'mal.

Jadi selama air itu suci maka masih bisa dipakai untuk bersuci seperti wudhu dan mandi junub.

Berpindah madzhab ini kata Gus Baha bisa kita lakukan seperti dalam keadaan darurat.

Gus Baha mencontohkannya dengan air yang ada di kamar mandi hotel.

Menurutnya, air di kamar mandi hotel biasanya memakai bak kecil.

"Kamar mandi hotel itu kan baknya kecil. Lalu kalau kita mandi junub, pakai gayung kan airnya tetap nyiprat (ke baknya)", ucap Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Santri Gayeng. Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Nyiprat, lalu jatuh ke bak air yang kecil. Itu kalau tidak berpindah madzhab kan pusing", imbuhnya.

"Jadi pindah madzhab saja yang menyebutkan air itu suci",tegasnya.

Nah, jika kita mandi junub menggunakan air dalam bak tersebut, meski pakai gayung toh airnya akan nyiprat juga.

Jika sudah demikian, maka air tersebut dikatakan musta'mal dan tidak sah jika dipakai lagi untuk bersuci dalam madzhab imam Syafii.

Baca Juga: Resep Bahagia Gus Baha: Usahakan Sedikit Sekali yang Kamu Senang, Maka Sedikit Pula yang Bikin Kamu Susah

Kecuali kita intiqal madzhab kepada selain imam Syafii yang mengatakan tidak adanya air musta'mal.

"Sehingga dalam madzhab selain Imam Syafii itu mengatakan air satu gayung yang digunakan untuk berwudhu, lalu air bekas wudhu itu dipakai lagi untuk bersuci lagi itu boleh",

"Itu sebabnya madzhab selain Imam Syafii berpendapat: asalkan air itu suci mensucikan, dipakai berulang kali tetap suci mensucikan",

"Artinya tidak ada air musta'mal (air bekas bersuci)",

"Kalau madzhab kita Syafii, air bekas wudhu dan junub dihukumi musta'mal (tidak boleh dipakai untuk wudhu lagi)",

"Karena air itu sudah pernah dipakai (dan kurang dari ukuran 2 kulah)",

"Kalian mau ikut mana? Terserah saya hanya cerita", ucap Gus Baha

"Suatu saat kalian terdesak, pakai pendapat yang mudah saja".***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah