Kedua hal tersebut dikarenakan pernikahannya tidak tercatat di KUA dan tidak sah secara hukum negara.
Nikah siri hanya sah secara agama, dan jika dikemudian hari terjadi permasalahan rumah tangga maka wanita akan mengalami kerugian.
Baca Juga: Ini Pesan Ustadz Abdul Somad untuk Kaum Milenial dalam Memilih Jodoh
UAS mengaku sering menyampaikan dalam ceramahnya agar para pria jangan mengajak wanita menikah secara siri.
Begitu pun terhadap kaum wanitanya, UAS selalu menghimbau agar jangan mau menikah secara siri.
Hal tersebut disampaikan UAS untuk melindungi kaum wanita agar tidak mengalami kerugian jika terjadi prahara rumah tangga.***