Bertaubat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang bersalah maka menunda ber taubat dari satu kesalahan merupakan sebuah dosa yang juga mesti ditobati.
Demikian Syekh Nawawi Banten menyampaikan dalam kitabnya Nihâyatuz Zain.
Baca Juga: Gus Baha: Jangan Sholat Terlalu Berlebihan Seperti Orang Ahli Ibadah, Tapi Begini
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihâyatuz Zain menuturkan perihal shalat tobat sebagai berikut:
وَمِنْه صَلَاة التَّوْبَة وَهِي رَكْعَتَانِ قبل التَّوْبَة يَنْوِي بهما سنة التَّوْبَة
Artinya: “Termasuk shalat sunah adalah sholat taubat, yakni shalat dua rakaat sebelum bertobat dengan niat shalat sunnah tobat.”
Dari penjelasan Syekh Nawawi di atas dapat disimpulkan bahwa shalat tobat merupakan shalat sunnah yang terdiri dari dua rakaat dan dilakukan sebelum seseorang bertobat kepada Allah atas dosa yang telah dilakukan.
Pelaksanaan sholat tobat tidak berbeda dengan pelaksanaan shalat pada umumnya. Adapun niat shalat tobat adalah:
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّوْبَةَ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
USHALLI SUNNATAT TAUBATA RAK’ATAINI LILLAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat sholat sunnah taubat dua rakaat karena Allah.