Buya Yahya Jelaskan Hukum Paman Menjadi Wali Nikah saat Ayah Kandung Masih Ada, ini Katanya

- 8 September 2021, 10:05 WIB
Apakah Sholat yang Tidak Khusyu Harus Diulang Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya.
Apakah Sholat yang Tidak Khusyu Harus Diulang Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya. /Tangkapan layar Youtube.com/ Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Begini penjelasan Buya Yahya sola hukum paman yang menjadi wali nikah saat ayah wanita itu masih ada.

Seperti diketahui, salah satu rukun dalam pernikahan adalah adanya seorang wali dari pihak perempuan yang menikah.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah tayangan ceramah Buya Yahya di Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Saat itu ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya soal hukum seorang paman menjadi wali nikah.

Padahal ayah kandung orang tersebut masih hidup dan bahkan menyaksikan pernikahan anaknya tersebut.

Namun karena sejak kecil diasuh oleh sang paman, anak tersebut tidak diberitahu siapa ayah kandungnya karena pamannya tersebut khawatir ditinggalkan sang anak.

Bahkan dalam pernikahan tersebut, sang anak menggunakan nama ayah atau binti dengan nama pamannya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan jika wali nikah sudah jelas urutannya dalam agama Islam.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah