MANTRA SUKABUMI - Begini penjelasan Buya Yahya sola hukum paman yang menjadi wali nikah saat ayah wanita itu masih ada.
Seperti diketahui, salah satu rukun dalam pernikahan adalah adanya seorang wali dari pihak perempuan yang menikah.
Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah tayangan ceramah Buya Yahya di Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
Saat itu ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya soal hukum seorang paman menjadi wali nikah.
Padahal ayah kandung orang tersebut masih hidup dan bahkan menyaksikan pernikahan anaknya tersebut.
Namun karena sejak kecil diasuh oleh sang paman, anak tersebut tidak diberitahu siapa ayah kandungnya karena pamannya tersebut khawatir ditinggalkan sang anak.
Bahkan dalam pernikahan tersebut, sang anak menggunakan nama ayah atau binti dengan nama pamannya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan jika wali nikah sudah jelas urutannya dalam agama Islam.