Buya Yahya Menjawab Tentang Bagaimana Hukum Kredit, Apakah Riba?

- 14 September 2021, 11:49 WIB
Buya Yahya Menjawab Tentang Bagaimana Hukum Kredit, Apakah Riba?!/@
Buya Yahya Menjawab Tentang Bagaimana Hukum Kredit, Apakah Riba?!/@ / pixabay.

MANTRA SUKABUMI - Pada 21 Januari 2018, Buya Yahya ketika mengisi sebuah pengajian jelaskan tentang hukum kredit.

Buya Yahya menjawab hukum kredit mau itu motor, mobil dan yang lainnya secara jelas.

Lalu apakah riba? berikut jawaban Buya Yahya yang bisa Anda simak dibawah ini.

 Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Simak sampai akhir artikel tentang hukum kredit dalam ajaran Islam menurut Buya Yahya.

"Apakah Kredit Termasuk Riba? - Buya Yahya Menjawab. Seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah kanal Youtube Al-Bahja TV pada 21 Januari 2018, 

Berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hukum kredit sesuai syariat Islam.

Melalui video tersebut, terlihat salah satu jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum kredit motor, mobil, atau rumah dengan cicilan per bulan.

Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru di Pulo Gadung Jakarta, Bertahan di Rp929.000 per 1 Gram Emas Antam

Jemaah tersebut juga bertanya terkait pandangan Buya Yahya terhadap mereka yang sudah telanjur melakukan kredit.

Mengetahui fenomena bank syariah yang tengah marak menyediakan jasa kredit emas. Buya Yahnya mengimbau para jemaah agar meninggalkan produk tersebut, bukan meninggalkan bank yang bersangkutan.

"Yang ndak diperkenankan dan tidak sah dalam transaksi adalah jika kita berpisah, mobil Anda bawa belum ada ketentuan Anda ngambil yang kredit atau Anda ngambil yang kontan," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa kredit diperbolehkan apabila kedua belah pihak tidak akan terlibat urusan dengan bank yang menerapkan sistem bunga.

Hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Selain itu, hal pokok yang menjadi permasalahan adalah pihak-pihak yang pura-pura tidak tahu tentang hukum bunga bank.

Jadi, kredit diperbolehkan selama kedua belah pihak masing-masing memiliki barang dan uang dengan perjanjian kredit yang jelas.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x