Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya.
Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat 2 Surat An-Nur ini juga mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan demikian juga sebaliknya pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.***