Benarkah Sholat di Toilet Tidak Sah Karena Najis? Simak Penjelasan Gus Baha: Jangan Disamakan

- 13 Oktober 2021, 06:26 WIB
Gus Baha.
Gus Baha. /Nu.or.id

MANTRA SUKABUMI - Ulama ahli tafsir Indonesia KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan hukum sholat di WC atau Toilet.

Benarkah sholat di toilet itu tidak sah karena najis? Gus Baha mengatakan tidak semua sholat di toilet menjadi tidak sah.

Gus Baha kemudian menceritakan toilet-toilet di Korea yang memiliki ruangan cukup luas dan nyaman untuk melakukan sholat disana.

Baca Juga: Gus Baha di Mata Mantan Teroris Sopyan Tsauri: Awalnya Gak Sengaja, Semua Perkataannya Ada Riwayatnya

Baca Juga: Tips Hadapi Fitnah Menurut Gus Baha: Cukup Lakukan Ini Niscaya Gak Akan Jadi Masalah

Hal iti disampaikan Gus Baha dalam sebuah ceramah yang diunggah akun Instagram @santrigayeng pada 11 Oktober 2021.

"Maka ya kadang saya pernah diajak debat kyai karena tidak tahu kondisi Korea," ujar Gus Baha.

"Gimana Gus Baha itu kok membolehkan sholat di WC? Sebab disamakan seperti WC miliknya," sambung putra Kyai Nursalim itu.

Gus Baha kemudian menjelaskan jika toilet di Indonesia kebanyakan dipastikan najis, namum di toilet di Korea berbeda dengan kondisi di Indonesia.

"Seperti WC-nya orang-orang kaya itu lho, ada kloset, lalu disini diberi batas kaca, terua disini ada tempat meletakkan handuk, lalu ruang olahraga, lalu ada wastafel untuk membasuh wajah,"

"Dan ada pengering, jadi ruangannya besar, ada AC dan blowernya, jadi nyaman kalau sholat disitu, gak masalah," jelas murid Mbah Mimoen Zubair itu.

Karena itu jangan disamakan sholat di toilet milik kebanyak masyarakat dengan toilet milik orang-orang kaya.

Baca Juga: Gus Baha: Rasulullah Minta Jangan Jadikan Rumahmu Seperti Kuburan, Begini Caranya

"Karena ruangan WC kalian itu sempit, tidak begitu maksudnya, mesti tidak pernah ngaji," kata Gus Baha.

"Makanya hidup itu dengan eksperimen jangan hanya menganalisis saja," pungkas Gus Baha.

Hal tersebut senada dengan sabda Rasulullah jika bumi merupakan masjid. Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari: Rasulullah SAW bersabda:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أحَدٌ مِنَ الأنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وجُعِلَتْ لي الأرْضُ مَسْجِدًا وطَهُورًا، وأَيُّما رَجُلٍ مِن أُمَّتي أدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وأُحِلَّتْ لي الغَنَائِمُ، وكانَ النبيُّ يُبْعَثُ إلى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وبُعِثْتُ إلى النَّاسِ كَافَّةً، وأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

"Aku diberikan lima perkara yang mana belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku: (1) Dahulu setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada setiap bangsa merah dan hitam. (2) Ghanimah dihalalkan untukku, namun tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku. (3) Bumi itu dijadikan untukku dalam keadaan suci dan mensucikan dan (sebagai) masjid juga, maka siapa pun yang mana waktu sholat mendapatinya maka dia bisa sholat di mana pun dia berada. (4) Aku ditolong dengan rasa takut (yang merasuk pada musuh di hadapanku) sejauh jarak perjalanan satu bulan. (5) Aku diberi syafaat." (HR Bukhari Muslim).

Selain itu, dalam salah satu hadits Rasulullah juga menjelaskan beberapa tempat yang dilarang untuk sholat.

Dari Ibnu Umar RA berkata: 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

“Bahwa Rasulullah SAW melarang sholat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah.” (HR Tirmidzi).

Baca Juga: Gus Baha Ungkapkan Dirinya Pernah Ditawari Poligami oleh Kyai Madura, Begini Jawabannya

Namun yang perlu dipahami, larangan sholat di kamar mandi tersebut jika tempat itu ada najisnya.

Sebab syarat sah shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.

Sementara batasan tempat shalat bukan ruangannya, melainkan alas yang diinjak. Karena itulah, meski di dalam kamar mandi asalkan tidak terkena najis, masih memenuhi syarat.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x