Seseorang yang belum menikah agamanya baru separuh, baru setelah menikah artinya seseorang tersebut sudah menyempurnakan agamanya.
Ini merupakan anjuran Nabi yang sebaiknya dijalankan oleh umat muslim.
Saat seseorang sudah menikah, maka semua ibadah bisa dijalankan dengan baik.***