MANTRA SUKABUMI - Artis sekaligus pendakwah Ustadzah Oki Setiana Dewi memaparkan tentang bahaya melakukan riba
Dalam kajiannya, Ustadzah Oki Setiana Dewi mengungkapkan bahwa riba merupakan kegiatan penetapan bunga sebagai tambahan uang hingga mendapatkan keuntungan baik dalam transaksi pinjaman atau jual beli.
Tentu saja riba haram hukumnya karena memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya kata Ustadzah Oki Setiana Dewi.
Bahkan, Ustadzah Oki Setiana Dewi mengungkapkan, seseorang yang melakukan riba akan dapat 2 ganjaran dari Allah SWT.
"Lihat bahayanya bagi para pelaku riba, bahaya orang-orang yang menjalankan riba yang dzolim luar biasa," kata Ustadzah Oki Setiana Dewi
Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @okisetianadewiofficial pada Sabtu, 27 November 2021.
Hal tersebut sesuai firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya
"Orang-orang yang mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.