MANTRA SUKABUMI – Gus Baha dalam kajiannya mengurai perihal hukum mubah.
Menurut Gus Baha secara umum, hukum hanya dikenal dan disepakati terdiri dari wajib, sunnah, haram, makruh.
Berkaitan dengan hal itu, Gus Baha mengangkat kembali pendapat ulama yang menyatakan mubah bukanlah bagian dari kaidah hukum, dalam kitab Lubbul Ushur karangan Syekh Zakaria Al-Anshori.
Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021
Sebelumnya patut diingat, secara terminologi mubah adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan untuk dilakukan atau meninggalkannya.
Apabila dilakukan tidak dijanjikan ganjaran pahala begitupun bila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa.
Namun, Gus Baha mempunyai pandangan berbeda, sebab setiap orang yang melakukan mubah disaat yang sama meninggalkan (terhindar) dari keharaman.
Dirinya beralasan bahwa meninggalkan keharaman adalah wajib, maka melakukan suatu yang mubah adalah wajib.