Kenapa Anak di Luar Nikah Tidak Bisa Dinasabkan pada Bapaknya? Ini Jawaban Gus Baha

- 3 Desember 2021, 17:30 WIB
Gus Baha jelaskan kenapa anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan pada bapaknya?
Gus Baha jelaskan kenapa anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan pada bapaknya? /Tangkapan layar Facebook.com/ Ngaji Bareng Gus Baha.

MANTRA SUKABUMI - Kenapa anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan pada bapaknya? Ini jawaban Gus Baha.

Gus Baha menjelaskan tentang fenomena zaman sekarang tentang kejadian anak di luar nikah.

Dimana Gus Baha akan mengungkapkan kenapa anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan pada bapaknya.

Baca Juga: Saat Wirid ini, Bapak Gus Baha Didatangi 2 Jin Bawa Uang 1 Kresek: Jika Butuh Uang, ini Uang

Mungkin tidak banyak yang tahu tentang nasab dari anak di luar nikah, sebab pada zaman sekarang ini sedikit orang yang mau belajar agama.

Nah, untuk itu Gus Baha akan memberikan pemahaman serta penjelasan tentang alasan nasab anak perempuan di luar nikah tidak kepada bapaknya.

Kasus kelahiran anak di luar nikah ini terjadi akibat pergaulan bebas yang pada akhirnya timbul masalah ini.

Kurangnya perhatian serta pengawasan dari para orang tua sehingga kasus perempuan yang belum menikah namun sudah melahirkan anak.

Namun, pada kali ini Gus Baha hanya akan menjelaskan tentang alasan kenapa nasab anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan pada bapaknya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Ma'rifat Channel yang diunggah pada 7 Januari 2020.

Sebelumnya Gus Baha menyampaikan apabila ada pasangan yang belum menikah lalu melahirkan anak perempuan, maka tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya.

Kemudian Gus Baha menjelaskan karena anak di luar nikah ini tidak ada ikatan pernikahan yang sah sehingga tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

"Cuman nanti kalau anaknya itu putri tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syariat," ucap Gus Baha.

Baca Juga: Akibat Sembarangan Adopsi Anak, Gus Baha: Hati-hati itu Bisa Lahirkan Kesombongan dan Percampuran Nasab

Adapun nanti yang menikah anak di luar nikah ini adalah wali hakim. Bukan bapaknya selingkuhan.

Sebab, dalam hal ini bapaknya adalah ilegal atau bukan pasangan yang sah secara pernikahan agama.

"Jika nanti anaknya (putri) sudah baligh nanti nikah yang menikahkan wali hakim bukan bapak yang menyelingkuhi, karena ini bapak ilegal," pungkas Gus Baha.

Itulah alasan kenapa anak di luar nikah jika perempuan tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah